Search for:

RINGKASAN LPPD KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2020

LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.

Dasar hukum yang melandasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah akan mengisi realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut.

Berikut adalah Ringkasan LPPD Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020.

 

RINGKASAN LPPD KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2020

 

 

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required