Search for:
  • Home/
  • Narasi Tunggal/
  • ASN atau Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelayan Publik dan Pemersatu Bangsa

ASN atau Pegawai Negeri Sipil Sebagai Pelayan Publik dan Pemersatu Bangsa

Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dari definisi tersebut dapat di jelaskan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Siplil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan citra para pegawai pemerintah yang biasa kita sebut Pegawai Negeri Sipil. Rumor yang terjadi di khalayak umum bahwa mereka cenderung berpikir negatif tentang kondisi kinerja PNS dari cara pandang mereka. Ada yang mengatakan bahwa menjadi PNS itu enak, kerjanya santai bisa jalan – jalan saat jam kerja namun tetap menerima gaji utuh dari negara. Barangkali itu ada benarnya juga, melihat kinerja “sebagian” aparatur yang terlihat bekerja seperti yang masyarakat lihat.

Akan tetapi, itu tidak bisa dijadikan tolok ukur serta menggeneralisasikan keberadaan para pegawai negeri sipil yang saat ini disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, banyak juga para birokrat yang profesional, potensi, mempunyai kinerja yang bagus serta memiliki banyak inovasi dalam bekerja. Dan mereka jarang terlihat, karena sering berada di kantor menyelesaikan pekerjaan mereka. Tentu saja ini tidak bisa juga dijadikan tolok ukur. Karena sebagai seorang pelayan publik atau masyarakat bertugas memberikan pelayanan bukan saja di ruangan kantor, akan tetapi juga mencakup kewilayahan.

Dan itu dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan, bukan di kantor mereka. Berbeda dengan pegawai bank misalnya, jika pegawai bank jelas mempunyai target berupa aliran keuangan yang pasti, jumlah pemasukan dan pengeluaran, laporan tutup buku, dan sebagainya. Nah, kalau pegawai negeri sipil yang dinilai adalah tingkat kepuasan masyarakat. Dan tingkat keberhasilan kepuasan masyarakat itu cenderung subjektif dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain kepuasan individu, kepuasan kelompok serta nilai keberhasilan yang tidak selalu berwujud suatu barang yang terlihat dan dapat disentuh.

Yang pasti, kenyataan yang dirasakan masyarakat pada umumnya adalah pola pelayanan yang secara langsung dilakukan dalam hal administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Itu yang secara umum sering menjadi suatu kebutuhan masyarakat. “bagaimana menjadi pegawai negeri sipil” Sebagai contoh, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk yang cepat, tidak sulit, tidak rumit dan tidak berbelit – belit. Lalu, pelayanan kesehatan di rumah sakit yang cepat, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang sedang berobat, kemudian kemudahan masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan bagi anak – anak mereka, biaya yang ringan serta kualitas mutu pendidikan yang bagus. Melalui Undang – Undang ASN yang baru, yaitu undang – undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah pusat mulai menata kembali keberadaan para pegawai negeri sipil yang ada saat ini. Mulai dari aturan ketatalaksanaan, kelembagaan, pola penggajian dan karier. Dalam undang – undang ini diamanatkan seorang Aparatur Sipil Negara mempunyai kewajiban untuk mengelola dan mengembangkan diri pribadi mereka sendiri, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya serta menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen aparatur negara menjadi tanggung jawab Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Presiden kemudian mendelegasikan penyelenggaraan kekuasaan tersebut kepada lembaga negara yang bertugas dalam menterjemahkan kebijakannya. Antara lain : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Masing – masing lembaga mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda, dalam rangka membantu tugas Presiden dalam memanagemen keberadaan ASN tersebut.

Fungsi dari keberadaa ASN ini adalah meliputi tiga hal, antara lain yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Nah, saat ini pun sistem penggajian ASN akan berbeda dari era sebelumnya. Jika saat ini penggajian masih berdasarkan kepangkatan dan masa kerja, nantinya pola penggajina berdasarkan tingkat kelas. ASN dituntut untuk mempunyai kemampuan dalam berinovasi, membuat suatu kegiatan yang mengedepankan kebijakan yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Bagi ASN yang mempunyai tingkat kompetensi serta inovasi yang bagus, mampu mengembangkan ide kreativitas serta melaksanakan kinerja dari tugas pokok dan fungsinya dengan baik, bisa saja kemudian mereka menduduki kelas dengan tingkat gaji yang lebih tinggi.

Dan bisa juga dikemudian hari, mereka pun seperti “turun” kelas pada jabatan yang mempunyai tingkat gaji lebih rendah. Jadi tergantung kepada individu para ASN tersebut, bagaimana mereka mampu melaksanakan tugas serta membuat inovasi dalam ruang lingkup kerjanya.Sehingga, bisa diibaratkan bahwa gaji yang diberikan akan berbanding lurus dengan beban kerja yang dilaksanakan saat ini.

Jika sekarang masa kerja menjadi patokan dalam sedikit banyak perbedaan gaji, nah, secara logika orang yang mempunyai masa kerja lebih lama tidak mungkin gajinya lebih kecil dari personil yang baru saja menjadi Aparatur Sipil Negara, walau pegawai tersebut adalah lulusan S1 atau S2 dan mempunyai tingkat kompetensi dan kemampuan bekerja lebih baik. Mereka tidak akan bisa menyamai gaji pegawai lama karena tidak mungkin bisa mengejar masa kerja. Nah, semoga dengan diberlakukannya Undang – undang ASN ini, diharapkan mampu menjadikan citra pegawai negeri sipil menjadi lebih baik. Dan memberikan kesempatan yang sama bagi Aparatur Sipil Negara dalam mengembangkan potensi mereka untuk bersama – sama mengabdi kepada negara, sebagai pemersatu bangsa serta menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat. Begitulah harapannya.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required