STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID PEMBANTU
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
LATAR BELAKANG
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakukan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara mudah, murah dan cepat.
Salah satu tugas pejabat Anggota pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID Pembantu menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri. Dengan adanya standar Operasional Pelayanan Informasi ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
LANDASAN HUKUM
MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Pembantu di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri dalam menyediakan informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan Informasi Publik.
HAKIKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hakikat pelayanan informasi publik adlaah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional.
ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tepat berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi
Pemberi dan penerima pelayanan public harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
LINGKUP PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri berkaitan berbagai hal yang berkaitan dengan informasi dan data di lingkungan Sekretariat Daerah.
STANDART OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam penyelenggaran pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan yang berkaitan dengan sistem pelayanan, waktu kerja, mekanisme, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, konsultasi dan laporan serta jenis keberatan atas pemberian informasi.
ADAPUN STANDART PELAYANAN INFORMASI PUBLIK :
Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik :
2. Back Office meliputi:
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media.
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi Publik di Sekretariat PPID Pembantu yang berada di Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jum’at
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik:
2. Layanan informasi melalui baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website Humas Setda Kabupaten Wonogiri dan atau media cetak yang tersedia.
5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
6. BIAYA PEROLEHAN INFORMASI
Dalam melayani kebutuhan data dan informasi yang diminta oleh pemohon informasi, maka petugas PPID Pembantu sebelum memberikan kepada pemohon informasi agar dikonsultasikan terlebih dahulu jawabannya kepada ketua PPID Pembantu, karena persetujuan tersebut untuk menunjukkan keabsahan jawaban yang diberikan.
Untuk keperluan laporan rutin PPID Pembantu kepada PPID Kabupaten dilakukan menurut ketentuan yang berlaku selaku atasan PPID Pembantu yang memuat : permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut, belum terpenuhi/dalam proses, maupun penolakan permintaan informasi publik disertai alasan penolakan.
Setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Pembantu berdasarkan:
9. KEDUDUKAN PPID PEMBANTU
10. TUGAS DAN FUNGSI PPID SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN WONOGIRI
Tugas yaitu mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di Sekretariat Daerah
Fungsi
PENGUMPULAN INFORMASI
Dalam penyediaan informasi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan tahapan sebagai berikut:
PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI
Dalam proses pengklasifikasian, informasi dibagi menajdi 2 (dua) kelompok yaitu:
Informasi yang wajib dan informasi yang dikecualikan dengan penjelasan sebagai berikut:
2. Informasi yang dikecualikan
3. Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya yang mendasari penentuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila informasi tersebut dibuka.
4. Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara objektif, maka metode sebagaimana tersebut pada poin c dilengkapi dengan uji kepentingan publik yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik.
5. Pengklasifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik sosial budaya dan pertahanan keamanan.
6. Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada angka 2 poin 1) dan 2) tersebut diatas, diajukan oleh SKPD yang memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan, anggaran dan administrasi.
7. Penetapan sebagaimana tersebut pada angka 2 poin 3) dilakukan melalui rapat para pihak sesuai dengan aturan yang berlaku.
PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Dalam pelaksanaan pelayanan informasi, manakala terjadi sengketa informasi karena tidak terpenuhinya dari pemohon, maka ada mekanisme yang perlu diperhatikan yaitu:
2. Apabila PPID pembantu akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis, maka dilakukan sbb:
3. Penyelesaian sengketa
Demikian standar operasional prosedur yang telah dibuat untuk pedoman dan acuan kerja ini dapat membantu tim PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri dalam rangka memenuhi pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008.
Company
About Us
Projects
FAQ
Team Members
Services
© 2023 Humas Kabupaten Wonogiri