Musrenbang Sebagai Forum Menyusun Rencana Pembangunan Daerah
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Perencanaan pembangunan daerah dilakukan pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing
Perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan
Rencana pembangunan daerah meliputi:
- RPJPD;
- RPJMD; dan
- RKPD
Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan tahapan:
- penyusunan rancangan awal;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan rencana.